Pembelaan Terdakwa Penembakan Bos Rental: Penjelasan Minggu Depan

by -31 Views

Berdasarkan informasi yang diterima, tiga terdakwa anggota TNI-AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan. Para terdakwa didampingi penasihat hukum dan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan. Setelah sidang pembacaan tuntutan, terdakwa langsung berkomunikasi dengan penasihat hukum untuk mengajukan pledoi.

Dalam agenda sidang berikutnya, salah satu penasihat hukum menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pledoi pada tanggal 17 Maret 2025. Oditur Militer juga menyetujui tanggal tersebut untuk pelaksanaan sidang pledoi. Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa anggota TNI-AL telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, sedangkan terdakwa ketiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat. Selain itu, ketiga terdakwa juga diminta untuk membayar restitusi kepada korban atas perbuatannya.

Keseluruhan proses sidang ini terus berjalan dengan prosedur hukum yang berlaku dan keterbukaan dalam penyelesaian kasus penembakan bos rental mobil tersebut. Semua pihak terkait tampaknya siap untuk menghadapi agenda sidang berikutnya dan penyampaian pledoi dari para terdakwa.

Source link