Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa, 11 Maret. Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani, menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Total 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, besaran tersebut akan disamakan dengan yang diterima ASN di pusat, sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, pensiunan akan menerima sejumlah pensiun bulanan. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, pada tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Terkait dengan mobilitas masyarakat yang diprediksi tinggi selama liburan tersebut, pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama periode liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir. Semua ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merayakan Idul Fitri dengan lebih tenteram.