Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

by -7 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, diatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Daerah setempat. Sementara untuk pensiunan, penerimaan THR akan setara dengan uang pensiun bulanan. Prabowo menjelaskan bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Melalui penerapan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama masa mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi selama mudik, pemberian THR bagi karyawan sektor swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Adanya dorongan untuk mematuhi aturan dan menciptakan ketertiban selama libur Lebaran juga diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link