Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan bahwa tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh 100%. Penegasan ini disampaikan di Istana Negara, di mana Prabowo menegaskan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh. THR yang diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing. Bahkan pensiunan juga tidak akan terlewatkan, mereka akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, pada tanggal 17 Maret 2025. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dengan total jumlah penerima mencapai 9,4 juta.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan bantuan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas masyarakat akan tinggi selama liburan ini, oleh karena itu telah dilakukan berbagai kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga semua kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya.