Anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartanto mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka bersama-sama memutuskan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan dalam sidang. Pahala menjelaskan bahwa pihaknya telah diberikan kesempatan untuk menyuarakan keberatan berdasarkan kepentingan klien mereka. Meskipun sidang dilakukan secara tertutup, klien mereka menganggap bahwa dakwaan yang diajukan tidak sepenuhnya tepat.
Sidang berikutnya untuk perkara ini dijadwalkan pada Rabu (19/3), dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang secara tertutup. Pasal 153 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa persidangan dapat dilakukan secara tertutup dalam kasus yang mengandung muatan kesusilaan. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Arief Budi Cahyono. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus asusila dan pembunuhan seorang gadis berinisial FA (16), dengan korban lainnya bernama A.
Kasus ini bermula dari kasus prostitusi online dimana korban meninggal setelah mengonsumsi narkoba. Terkait dengan kasus ini, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, juga terseret dalam kasus pemerasan. Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan menjadi perhatian publik karena keterbukaan dan tertutupnya persidangan. Selain itu, upaya untuk mengajukan eksepsi dalam sidang juga menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.