Pada hari Rabu, Polda Metro Jaya menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto menyatakan bahwa keputusan PTDH diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya. Keempat anggota yang dipecat adalah Bripda A atas kasus perzinahan, serta Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW atas kasus penipuan. Tindakan PTDH ini diberlakukan sebagai sanksi administratif bagi anggota yang melanggar peraturan dengan serius guna menjaga nama baik institusi Polri.
Kapolda Karyoto berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya agar selalu bekerja sesuai aturan, menghindari pelanggaran, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian, karena dengan profesionalisme, Polri akan semakin dihormati dan dianggap kebanggaan oleh masyarakat serta institusinya. Langkah PTDH terhadap empat anggota merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin, etika, dan kepercayaan dalam institusi kepolisian.