Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Gaji ke-13 dan THR di tahun 2025 direncanakan akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat dan prajurit TNI-Polri akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sementara untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Para pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Presiden juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerjasama dalam hal ini.
Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement for Civil Servants and Armed Forces in June 2025
