Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. Hal ini disampaikan dalam pertemuan di Istana Negara, di mana Prabowo mengingatkan bahwa Tukin harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim adalah setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pusat dan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Pensiunan juga akan menerima THR dalam jumlah pensiun bulanan.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut beliau, THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada semua aparat negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran.
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan lain untuk membantu masyarakat selama liburan Lebaran, seperti menurunkan harga tiket pesawat selama dua minggu liburan Eid sebesar 13-14%, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik, serta menyediakan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi online dan kurir. Semua kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan dan mudik Lebaran.