Seseorang yang dikenal dengan inisial S dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak berinisial SK yang berusia 8 tahun di daerah Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan di Jakarta pada hari Kamis. Menurut keterangan dari ibu korban, anaknya kembali ke rumah neneknya setelah sholat subuh dan mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seorang pria yang dikenal dengan inisial S. Pada saat kejadian, orang tua korban tidak berada di rumah dan pelaku merupakan orang yang tinggal kontrak di tempat nenek korban. Insiden ini terjadi pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB. Terkait motif dan modus operandi, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari saksi yang melihat kejadian tersebut. Visum korban telah dilakukan oleh pihak kepolisian namun rincian hasil visum tidak diungkapkan karena sudah berada di tangan penyidik. Kepolisian juga memberikan imbauan kepada orang tua untuk lebih memperhatikan keamanan anak-anak dan waspada terhadap orang lain. Laporan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Maret 2025. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana mempengaruhi anak untuk melakukan tindakan cabul.
Pria Diduga Cabuli Anak di Tebet: Polisi Terima Laporan
