Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dengan kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Keputusan ini diambil setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu menyatakan bahwa permohonan praperadilan gugur. Biaya juga tidak dibebankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang gugatan ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk memeriksa kembali penetapan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan. Selain itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yakin bahwa sidang praperadilan terkait dengan perintangan penyidikan telah digugurkan oleh hakim. Penyidik KPK pada Desember 2024 menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, dimana Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan terkait pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Gugatan Jaksel terhadap Hasto: Penyidikan Tanpa Praperadilan
