Kuasa Hukum Hasto Siap Kawal Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

by -5 Views

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersiap untuk mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Abdul Rohman dalam sebuah wawancara dengan wartawan di Jakarta. Persidangan ini berkaitan dengan kasus kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Menurut Abdul, praperadilan yang sebelumnya diajukan dan digugurkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan langkah serupa dengan kasus suap sebelumnya yang juga telah dinyatakan gugur. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta. Meskipun demikian, hal ini menjadi pembelajaran bahwa percepatan penyelesaian kasus di masa yang tepat dapat menghindari upaya hukum yang dilakukan terkait penetapan tersangka.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Sidang gugatan akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam kasus tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga menggugurkan praperadilan penetapan tersangka terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, proses hukum terkait kasus ini terus berlangsung, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tipikor. Penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Sidang gugatan akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam kasus tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga menggugurkan praperadilan penetapan tersangka terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, proses hukum terkait kasus ini terus berlangsung, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tipikor. Penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Source link