Kepolisian Jakarta Barat telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 di Jembatan Lima, Tambora terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan setelah koordinasi dengan camat dan lurah setempat. Surat edaran dari RW tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral. Meskipun surat tersebut meminta THR sebesar Rp1 juta per perusahaan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa besaran THR tidak dipatok oleh pihak RW.
Pengurus RW yang diperiksa mengungkapkan bahwa mereka sudah mengedarkan surat edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. Saat ini, surat edaran tersebut sudah ditarik oleh RW dan Kelurahan Jembatan Lima memberikan sanksi terkait masalah ini. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa demi penindakan yang tepat. Imbauan ini berkaitan dengan kewaspadaan terhadap surat edaran yang meminta THR secara paksa.