Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, akan dijalankan dengan tanggung jawab, akuntabel, dan transparan. Presiden Prabowo Subianto sangat menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi serta menciptakan pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, yang juga dikenal sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengadopsi 24 Prinsip Santiago sebagai panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan, menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sistem pengawasan yang cermat untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar badan tersebut dikelola dengan integritas yang tinggi dan memiliki akuntabilitas yang kuat. Pada peresmian Danantara, Presiden Prabowo menekankan pentingnya lembaga ini sebagai implementasi Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat. Selain itu, tokoh-tokoh bangsa juga diamanahkan sebagai penasihat lembaga untuk memastikan integritas dan kecintaan pada Indonesia.
Dengan aset sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan tidak hanya menjadi pengelola investasi, melainkan juga menjadi instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia di tahun 2045. Prinsip-prinsip dan komitmen yang dipegang oleh Danantara diharapkan dapat menjaga keberlanjutan serta kesuksesan lembaga keuangan ini sebagai salah satu yang terkemuka di Indonesia.