Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menegaskan kesiapan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi segala tuntutan hukum yang diajukan.
Ade Safri menambahkan bahwa dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim tunggal telah menolak gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri, menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan tim penyidik dan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri adalah sah. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Polda Metro Jaya yakin bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kembali akan ditolak oleh hakim.
Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari bukti dalam penanganan perkara yang melibatkan Firli Bahuri. Ade Safri juga menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan proses hukum yang melibatkan berbagai unsur internal dan pengawasan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait status Firli Bahuri. Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima karena pemohon dianggap prematur dan bahwa tidak ada bukti yang mendukung bahwa proses penyidikan terhadap Firli Bahuri telah dihentikan. Dengan demikian, biaya perkara akan disematkan pada para pemohon.