Anak Bos Rental dan Pleidoi Terdakwa: Fakta Vs Opini

by -18 Views

Komentar mengenai nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak di Pengadilan Militer Jakarta II-08 menuai respons dari anak dari pemilik rental mobil. Rizky Agam, anak dari bos Ilyas Abdurrahman, menyatakan bahwa pembelaan tersebut sangat menyudutkan pihak korban, terutama terkait upaya untuk mengambil mobil.

Rizky juga menyoroti permohonan maaf yang diucapkan terdakwa dalam persidangan, yang menurutnya hanya untuk meringankan hukuman. Dia berharap agar terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan oleh oditur militer sebelumnya.

Selain itu, Rizky juga menegaskan bahwa terdakwa harus menerima konsekuensi atas perbuatannya dan tidak takut untuk diberhentikan dari institusi TNI AL. Dia merespons permohonan terdakwa agar tidak dipecat dengan mengatakan bahwa bapak panglima TNI telah menyatakan bahwa pelanggaran yang terbukti bersalah akan dihukum dan dipecat dari dinas TNI.

Agam Muhammad Nasrudin, anak lain dari pemilik rental mobil, juga menyatakan bahwa penembakan tersebut dilakukan sebagai upaya meloloskan diri, bukan untuk membela diri. Dia menekankan pentingnya hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Perkara ini juga menyangkut restitusi yang harus dibayarkan oleh para terdakwa kepada keluarga korban. Setiap terdakwa dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli, korban luka, dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Pengadilan Militer juga menuntut para terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban dalam kasus ini. Semua aspek ini menjadi sorotan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta II-08, dengan harapan agar keadilan dapat tercapai sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link