Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara detail membahas draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dengan wartawan sebagai tanggapan terhadap isu yang sedang viral di media sosial. Dasco mengklarifikasi bahwa draft RUU yang beredar di platform online tidak sesuai dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR dengan tegas mengawasi reaksi penolakan yang muncul di media sosial serta mengadakan konferensi pers guna mengurai substansi sebenarnya dari RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco menjelaskan bahwa fokus pembahasan dalam RUU TNI hanya terdiri dari tiga pasal, yang tujuannya adalah untuk memperkuat prosedur agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masa yang akan datang. Pasal-pasal yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengajukan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diajukan hanya terfokus pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan penjelasan yang disampaikan tersebut, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.