Kepolisian telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko yang terjadi di area kampus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari rektorat, otoritas kampus, petugas keamanan, hingga pihak RS UKI. Nicolas juga menegaskan bahwa keterangan saksi telah sesuai dengan kronologi peristiwa namun belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Penyelidikan kasus kematian mahasiswa ini terus dilakukan secara ilmiah untuk mengetahui penyebab kematian dengan lengkap. Selain memeriksa saksi, kepolisian juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dokumentasi, hubungan dengan tim medis, dan memasang garis polisi. Pihak kepolisian juga akan melakukan pra rekonstruksi setelah mendapatkan hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium.
Nicolas menjelaskan bahwa pihaknya akan melibatkan ahli pidana dan melakukan gelar perkara eksternal untuk menentukan kesimpulan akhir terkait peristiwa tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui apakah ada unsur pidana yang terlibat dalam kematian mahasiswa UKI tersebut. Pelaksanaan proses investigasi dilakukan dengan koordinasi yang baik dengan pihak RS Polri dan Puslabfor untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara terperinci dan akurat.