Dua tersangka pengemas Minyakita yang tak sesuai takaran, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo dengan inisial RS dan seorang operator perusahaan dengan inisial IH, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diduga memangkas kemasan Minyakita satu liter menjadi hanya 800 hingga 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat. Keduanya ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga mengurangi kemasan sejak November 2024, dengan pendapatan kotor mencapai Rp800 juta per bulan. Polisi menyita 19 ribu kemasan Minyakita dalam 1.600 karton, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum terpakai. Selain itu, barang bukti berupa 1.600 karton dengan merek Minyakita juga turut diamankan. Ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terkait praktik penyalahgunaan kemasan produk yang melanggar aturan.
Didenda Rp2 Miliar, Tersangka Pengemas Minyakita
