Operasi Penyitaan Miras oleh Pemkot Jaksel Selama Ramadan: Langkah Tepat atau Kontroversial?

by -28 Views

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sedang melakukan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menjelaskan bahwa semua camat telah diminta untuk bekerja sama dengan Satpol PP dalam setiap wilayah untuk melaksanakan operasi tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai kecamatan di Jakarta Selatan telah menyita ratusan botol miras berbagai jenis pada Selasa malam. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025. Salah satunya, Satpol PP Kebayoran Lama berhasil menyita 151 botol miras dari toko kelontong di kawasan tersebut. Jenis miras yang disita antara lain bir, anggur merah, intisari, anggur putih, dan soju.

Kemudian, Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan juga turut serta menyita puluhan botol miras yang tidak memiliki izin. Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina, menyatakan bahwa salah satu lokasi penjualan miras tanpa izin berada di Jalan Bintaro Permai. Total 74 botol miras berhasil diamankan dan dibawa ke gudang Satpol PP setempat. Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Source link