Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang memperhatikan petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus Firli Bahuri. Mereka tengah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi atau intimidasi. Meskipun Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan beberapa kali, hal itu tidak mempengaruhi jalannya proses penyidikan. Firli Bahuri akhirnya mencabut gugatan praperadilan terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi karena masih ada kekurangan dalam permohonan tersebut dan akan dilakukan perbaikan. Kebulatan Ramadhan juga menjadi alasan pencabutan gugatan tersebut. Semua proses ini dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan terpenuhi.
Penyelidikan Kasus Firli Bahuri: Polisi Serahkan Petunjuk P19 Kejati DKI
