Aksi demonstrasi terkait penolakan revisi RUU TNI di depan Gedung DPR RI mulai memanas karena mereka sudah mencoba untuk mendobrak gerbang dan juga memanjat pagar. Aparat kepolisian yang menjaga jalannya aksi tersebut mengimbau kepada massa agar tidak memanjat pagar dan mencoba merobohkan karena hal itu sudah melanggar ketentuan penyampaian pendapat di muka umum. Meskipun massa tidak menggubris imbauan aparat, mereka terus mencoba mendobrak, sehingga anggota kepolisian akhirnya memaksa mereka untuk turun dan meninggalkan lokasi.
Kondisi memanas tersebut tidak berlangsung lama, setelah kepolisian menarik diri dari depan gerbang. Asap petasan sempat membumbung pada aksi tersebut. Hingga pukul 17.00 WIB, suara pintu didobrak terus menggema, meski pintu yang terbuat dari besi kokoh itu tak bergeming dengan tenaga segelintir pendemo. Setelah itu, aksi kembali melandai dan dilanjutkan dengan orasi-orasi yang dilakukan oleh orator pada aksi itu.
Sebelumnya, polisi mengerahkan sebanyak 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi dari elemen mahasiswa dan beberapa aliansi terkait Revisi UU TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menekankan pentingnya melakukan unjuk rasa dengan damai, tanpa memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum.
Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi terkait RUU TNI, pihak kepolisian melibatkan 5.021 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI.