Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau perdagangan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Pihak kepolisian menemukan bahwa tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang dijual oleh para pelaku tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera pada label barang. Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas ilegal di suatu lahan kosong di Kota Bekasi. Petugas penyelidik kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan menemukan kekurangan berat rata-rata 460 gram pada gas elpiji yang disimpan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil sampling yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, diketahui bahwa gas elpiji yang dijual oleh tersangka tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Akibatnya, tersangka ditahan bersama dengan barang bukti dua kendaraan yang membawa tabung gas elpiji secara ilegal. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Meteorologi Legal yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam menangani kasus pelanggaran terkait takaran gas elpiji yang tidak sesuai di wilayah Bekasi.