Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga melakukan tindakan pemerasan dan ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pelaku ditangkap di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB setelah diberitahu oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. Kejadian bermula ketika S menuntut tindak lanjut terhadap proposal terkait pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3).
Pada saat bersamaan dengan rekan-rekannya, S mendatangi perusahaan terkait namun tidak memperoleh uang sebagaimana yang dijelaskan dalam proposal. Hal ini membuat pelaku marah dan mengancam satpam perusahaan dengan pernyataan bahwa dia adalah jagoan di tempat kejadian perkara (TKP), Cikiwul. Pelaku juga ingin menemui pimpinan perusahaan dan mengancam akan menutup jalan di sekitar perusahaan jika tidak diizinkan.
Reaksi pelaku sempat direkam oleh teman satpam perusahaan selama tiga menit 12 detik. Merasa terancam, satpam tersebut mengambil proposal yang dibawa oleh pelaku dan melaporkan ke pimpinan perusahaan serta kepada pihak kepolisian. Pelaku dan rekan-rekannya diketahui telah membagikan puluhan proposal serupa kepada perusahaan di wilayah Bantar Gebang.
Berdasarkan keterangan S, uang hasil dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama bulan Ramadhan. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 53 KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun. Sebelumnya, beredar video viral di media sosial Instagram yang menampilkan adegan satpam yang dibentak oleh S dengan pernyataan menakutkan. Menurut akun @peristiwa_bekasi, video tersebut menunjukkan aksi terduga pelaku yang memperlihatkan perilaku mengancam.