Polres Metro Jakarta Barat tengah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak bernama TSL (59) dan ES (35) yang menyedihkan. Jasad keduanya ditemukan dalam toren penampungan air di rumah mereka di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa tersangka FA memperagakan total 76 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan bahwa alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap selama penyidikan, sekaligus memverifikasi keterangan saksi. Fakta bahwa 72 adegan berlangsung di rumah korban sementara empat adegan lainnya menunjukkan bagaimana tersangka membuang barang bukti, memberikan gambaran jelas tentang kronologi kejadian tragis ini.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan bagaimana dia mendatangi rumah korban dengan sepeda motor dan memasuki rumah tersebut. Dengan detail adegan demi adegan, pelaku menunjukkan kejamnya perbuatannya. Hingga pada adegan ke-26, tersangka mengakui bahwa dia memukul korban TS alias Enci dengan besi hingga mengakibatkan kematian. Adegan lainnya menunjukkan bagaimana tersangka memasukkan mayat kedua korban ke dalam toren air di rumah mereka. Dengan kesaksiannya, tersangka membawa mayat korban dari rumah hingga membuang barang bukti ke Kalijodo.
Masyarakat sekitar yang menyaksikan rekonstruksi ini tidak bisa menyembunyikan emosi mereka. Mereka yang geram terhadap tindakan tersangka tidak ragu untuk menyuarakan perasaan mereka terhadap kekejaman yang terjadi. Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka pembunuhan ibu dan anak ini di Tambora. Tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan juga telah dijerat dengan Pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup menanti pelaku kejahatan ini sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang mengerikan.