Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari, dibandingkan dengan waktu sebelumnya hanya 20 hari. Hal ini merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP terkait proses penyidikan. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa proses perpanjangan penahanan ini terkait dengan mekanisme hukum yang harus diikuti dalam proses penyidikan. Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut untuk melengkapi berkas perkara. Nikita Mirzani dan asistennya ditahan setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG. Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 27B ayat (2) UU ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas dan proses penyidikan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani Hingga 40 Hari
