Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ditunda ke Selasa (8/4) pukul 10.00 WIB dan KPK dipanggil untuk hadir sebagai termohon. Sebelumnya, KPK meminta penundaan selama tiga minggu namun akhirnya sidang dijadwalkan pada tanggal 8 April untuk mengakomodasi keberatan dari pemohon. Kuasa hukum pemohon, Johannes Oberlin Tobing, mengecam alasan KPK untuk penundaan tersebut dan menilai hal tersebut kurang tepat. Sidang praperadilan akan membahas penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi pada Juni 2024. Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Tiga buah ponsel, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita dalam penggeledahan tersebut. Hakim tunggal yang memimpin sidang adalah Samuel Ginting.
Sidang Staf Hasto Kristiyanto Ditunda oleh PN Jaksel pada 8 April
