Penembakan yang menewaskan ayah dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, telah meninggalkan luka yang sangat dalam bagi keluarganya. Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, anak-anak dari almarhum, mengungkapkan bahwa mereka belum bisa memaafkan pelaku penembakan tersebut. Agam menyatakan bahwa mereka masih merasa sakit hati atas perlakuan terdakwa dan hingga saat ini belum dapat memberikan pengampunan.
Mereka menegaskan bahwa kehilangan ayah mereka masih terasa sangat menyakitkan bagi keluarga. Meskipun demikian, Ramli, seorang saksi hidup yang hadir dalam sidang pembacaan vonis, mengakui bahwa manusia tidak luput dari kesalahan. Dia meyakini bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menangani kasus ini secara adil.
Ramli juga mengungkapkan bahwa meskipun telah menjalani operasi untuk memulihkan luka tembakannya, kondisinya masih belum sepenuhnya pulih. Dia mengatakan bahwa sudah menjalani delapan operasi dan masih dalam proses pemulihan.
Dua terdakwa, yaitu anggota TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dihukum penjara seumur hidup atas kasus penembakan tersebut. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada kematian orang lain. Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI AL.
Kisah tragis ini memberikan pelajaran bahwa tindakan kekerasan tidak akan pernah membawa kebaikan, dan keluarga yang ditinggalkan akan selalu merasakan luka yang mendalam. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan damai.