Hormati Putusan Hakim: Restitusi Korban Penembakan Ditolak

by -16 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan hak korban akibat penderitaan akibat tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Hal ini merupakan tanggapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan bahwa restitusi merupakan hak korban yang berada dalam tanggung jawab pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sri juga menyoroti bahwa keluarga korban telah menerima santunan, bukan restitusi, dan bahwa pengalaman penderitaan korban seharusnya dipertimbangkan oleh pengadilan. LPSK juga berharap agar nilai restitusi dipertimbangkan lebih lanjut oleh hakim militer, terlepas dari kemampuan finansial terdakwa merujuk pada nilai restitusi yang diajukan LPSK. Lebih lanjut, LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer terkait pertimbangan restitusi dan berharap bahwa nominal restitusi dapat dimasukkan dalam memori atau kontra memori banding. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi kepada korban. Meskipun tuntutan tersebut diajukan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada akhirnya menolak permohonan restitusi biaya ganti rugi kepada korban.

Source link