Penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan waktu. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perubahan alamat tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien, sekaligus mengurangi antrean serta mempercepat pelayanan bagi penduduk yang membutuhkan.
Sebelum mengajukan permohonan perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Surat Keterangan Pindah (SKP), dan SKP tembusan. Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda dapat mengikuti langkah-langkah untuk mengajukan perubahan alamat KTP secara online.
Langkah-langkahnya antara lain adalah mengakses situs web resmi Disdukcapil sesuai domisili Anda, mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel yang aktif, memilih jenis layanan yang dibutuhkan, mengisi data kepindahan, mengunggah dokumen pendukung, mengirim permohonan, menunggu verifikasi dari petugas, hingga tahap penerbitan dokumen baru. Pastikan untuk selalu mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Disdukcapil setempat agar proses berjalan lancar dan data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi.
Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan. Meskipun layanan ini belum tersedia di semua daerah, namun dengan melakukan pengecekan ketersediaannya di Disdukcapil wilayah Anda, masyarakat dapat tetap mengikuti perkembangan guna memastikan data diri tetap akurat sesuai dengan domisili terbaru yang dimiliki. Sesuaikan data dengan dokumen resmi untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses perubahan alamat KTP.