Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dalam sidang vonis terdakwa, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa permohonan restitusi tidak dapat dikabulkan karena terdakwa tidak mampu membayar. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Meskipun restitusi ditolak, pihak keluarga korban masih dapat mengajukan gugatan perdata di masa depan. Majelis hakim juga menemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi, seperti pembayaran angsuran bulanan mobil sewa. Selain itu, besaran restitusi dinilai tidak sesuai karena kasus ini bukan kasus terorisme. Pidana pokok dan pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan kepada terdakwa juga menjadi pertimbangan penolakan permohonan restitusi. Sebelumnya, terdakwa telah dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban dengan nilai yang telah ditetapkan.
Pengadilan Militer menolak permohonan restitusi penembakan bos rental
