Pindah domisili dengan mengubah Kartu Keluarga KK antar kabupaten atau kota membutuhkan pemahaman yang tepat tentang prosedur dan persyaratannya. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari masalah dalam administrasi kependudukan. Untuk mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota, dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan. Adapun langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota harus dipahami dengan baik agar proses berjalan lancar. Perlu juga diperhatikan syarat dan cara pindah KK di kantor Dukcapil daerah asal termasuk mengisi formulir, melampirkan fotokopi KK, serta beberapa persyaratan lainnya. Selain itu, proses di kantor Dukcapil daerah tujuan juga memerlukan penyerahan dokumen seperti Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan e-KTP sebagai bukti identitas. Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online untuk memudahkan pemohon dalam prosesnya. Memahami dan mengikuti semua prosedur yang berlaku akan memastikan proses perpindahan KK antar kabupaten atau kota berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Cara Pindah KK Keluar Kabupaten/Kota 2025
