Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang wanita bernama SR yang terlibat dalam peracikan narkotika untuk dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Wanita ini ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Barat, tempat yang digunakan sebagai laboratorium mini untuk membuat narkotika. Tersangka SR bekerja sama dengan CAI, seorang warga negara China yang masih buron, dalam kegiatan ilegal ini. CAI menjadi otak dari penyalahgunaan narkotika tersebut, dengan menyediakan bahan baku kepada SR melalui jalur udara, bahan baku ini didatangkan dari Malaysia dan China. Selain SR, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria bernama WL yang diperintahkan oleh CAI untuk mengedarkan narkotika yang sudah dalam bentuk rokok elektrik. Barang bukti yang berhasil disita termasuk cartridge, vape cair yang dicampur dengan zat kimia, serta berbagai alat laboratorium dan komunikasi. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Wanita Peracik Narkotika Ditangkap dengan Modus Rokok Elektrik
