Komplotan Pencuri Motor di Tambora: Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

by -13 Views

Sebuah komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat terdiri dari tiga orang pria yang kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Selain disangkakan dengan pasal pencurian, para pelaku juga dijerat dengan pasal kepemilikan senjata ilegal. Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, ketiga pelaku telah melakukan delapan aksi pencurian di berbagai lokasi sebelum akhirnya ditangkap. Tim Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap para pelaku di sekitar Stasiun Duri setelah curiga dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ketiga pelaku ditemukan membawa alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Dari pengakuan para pelaku, terungkap bahwa mereka telah mencuri sepeda motor milik seorang warga dan berhasil menyimpannya di tempat kerja salah satu teman. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa salah satu pelaku telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda dan menjual hasil curian kepada pihak lain. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

Source link