Kasus Penusukan Pria Diduga Selingkuh di Jakpus: Fakta Terbaru

by -14 Views

Seorang pria berusia 41 tahun, yang identitasnya hanya disebutkan sebagai A, telah menjadi korban penusukan di daerah Jakarta Pusat oleh seorang pelaku berusia 36 tahun yang identitasnya disebut sebagai P. Motif dari penusukan ini diduga karena pelaku merasa sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 29 Maret dan pelaku langsung ditangkap setelah mendapat laporan dari warga setempat.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pelaku melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan akibat serangan senjata tajam. Tim kepolisian segera merespons laporan dan membawa korban ke rumah sakit sambil menangkap pelaku di sekitar Gang 5 Benhil.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Haris juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah hukum kepada pihak berwenang. Kejadian ini menjadi peringatan akan bahaya dari tindakan kekerasan sebagai penyelesaian konflik.

Source link