Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, di mana 12 di antaranya langsung dibebaskan. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa dari 1.911 orang yang menerima remisi tersebut, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 610 narapidana dan 1.090 tahanan merupakan warga beragama Islam.
Dari total 574 warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, 12 di antaranya langsung dibebaskan setelah mendapatkan remisi Idul Fitri. Wahyu memberikan informasi bahwa 12 orang telah dibebaskan per tanggal 31 Maret 2025 setelah menerima remisi tersebut. Dia berharap bahwa remisi tersebut dapat menjadi stimulus bagi WBP untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Ada juga 36 orang yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi akibat keterlambatan administrasi. Wahyu menyebutkan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari untuk 264 orang, satu bulan untuk 307 orang, dan satu bulan 15 hari untuk tiga orang. Tindakan pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk berperilaku lebih baik dan bersedia mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan.