Kepolisian berhasil menangkap seorang wanita berinisial WKS (31) yang melakukan tindakan pencurian terhadap uang majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) khusus selama libur Lebaran untuk majikan bernama R (45). Pelaku ditangkap di Mall Season City pada Rabu (2/4) sekitar pukul 20.34 WIB, seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami. WKS berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta lebih pada Rabu (2/4) siang.
Meskipun demikian, sang korban memberikan pengampunan kepada pelaku karena mengerti kondisi pelaku yang merupakan janda dengan dua orang anak. Ini membuat kasus ini diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Kepolisian sendiri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih ART, mendesak masyarakat agar teliti, jeli, dan pastikan proses perekrutan dilakukan secara sah, jauh dari upaya mencari pekerja rumah tangga melalui aplikasi media sosial. Semua ini sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.