Penemuan jenazah wartawan Situr Wijaya di hotel di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menarik perhatian Kuasa Hukumnya, Subadria Nuka dan Stein Siahaan. Mereka mengungkapkan bahwa sebelum tragedi tersebut terjadi, Situr Wijaya sebenarnya sempat meminta agar diorderkan ambulans untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat. Subadria dan Stein menceritakan bahwa klien mereka, yang merupakan pemilik dan sopir ambulans, mendapat orderan dari seorang wanita yang mengaku sebagai teman korban yang sakit. Wanita tersebut meminta agar Situr Wijaya diantar ke rumah sakit di Kebon Jeruk.
Ketika klien mereka tiba di hotel yang dimaksud, mereka menemukan Situr Wijaya sudah dalam keadaan tergeletak dan terlihat telah lama meninggal. Stein juga menjelaskan bahwa wanita yang mengorder ambulans itu mengaku sebagai teman korban yang mengalami keadaan tersebut. Menurut keterangan Subadria, dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan luka pada tubuh Situr Wijaya dan belum ada indikasi kekerasan fisik.
Subadria Nuka dan Stein Siahaan mendampingi saksi yang terlibat dalam kasus tersebut selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka menjelaskan bahwa klien mereka menjadi saksi dalam laporan polisi yang menuding tindak pidana pembunuhan. Sebelumnya, Kuasa Hukum Situr Wijaya telah melaporkan kematian kliennya secara mendadak di hotel di Jakarta sebagai dugaan pembunuhan. Prihal itu dituangkan dalam Laporan Polisi LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.