Pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang melakukan tindak penodongan dan penusukan terhadap penjaga warung, S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, pada malam hari. Kanit Reskrim Polsek Makasar, AKP Rivai mengonfirmasi bahwa pelaku sudah ditahan di Polsek Makasar dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kejadian ini bermula ketika AR tidak terima saat ditegur oleh pemilik warung sementara sedang berkumpul dengan teman-temannya. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu pukul 20.30 WIB di rumah korban di Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur. Rivai menjelaskan bahwa awalnya korban mendapatkan laporan dari saksi tentang ancaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak-anak di depan rumah sehingga korban segera menegurnya, namun AR tidak terima dengan teguran tersebut dan langsung menyerang korban. Pelaku sekarang telah diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Disalin dari “https://www.antaranews.com/berita/4758233/polisi-tangkap-pelaku-penusukan-penjaga-warung-di-jaktim”