Kuasa Hukum Korban Pelecehan Eks Rektor UP Berjuang di Depan Kompolnas

by -10 Views

Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa bahwa kasus ini mengalami kemacetan. Yansen Ohoirat, salah satu kuasa hukum korban, menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan dalam rentang waktu 1 tahun 5 bulan dianggap terlalu lama. Hal ini membuat mereka meragukan profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut. Meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun setelah kurang lebih 10 bulan, belum ada kejelasan mengenai tersangka dalam kasus tersebut.

Yansen dan kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, menyampaikan bahwa keraguan juga muncul terhadap kredibilitas dari pihak penyidik. Mereka merasa tidak kooperatif dan sulit untuk dihubungi saat ada pertanyaan atau permintaan informasi terkait kasus. Dalam pertemuan dengan Kompolnas, mereka berharap aduan mereka dapat ditindaklanjuti dengan serius agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Evi Pagari, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa proses masih berlangsung dan pihaknya harus melibatkan berbagai pihak terkait. ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan “visum et psikiatrikum” di Rumah Sakit (RS) Polri terkait dua laporan polisi atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh RZ dan DF.

Penanganan kasus ini dianggap lambat oleh pihak laporan, namun pihak kepolisian tetap menjalankan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat segera mendapat kejelasan dan penyelesaian yang adil.

Source link