Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anak di Bekasi

by -8 Views

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku berinisial EH (52) melakukan perbuatan itu terhadap anaknya berinisial ER (20) dan SNH (13) sejak 2016 hingga 2025 di rumahnya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Korban mengungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul ketika korban pulang sekolah. Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti permintaannya dengan alasan tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku karena takut, dan pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.

Setelah kejadian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, pelaku berhasil diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kepolisian, dan tindakan tegas diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Source link