Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan Tidak Diberikan

by -15 Views

Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, enggan memberikan penjelasan mengenai alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada proses praperadilan dan tidak bersedia memberikan komentar mengenai hal lain. Alasan di balik pencabutan gugatan tersebut dianggap lebih tepat diketahui oleh sang pemohon, sementara pihaknya hanya bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan Kusnadi.

Hafiz, salah satu personel tim Biro Hukum KPK, menjelaskan bahwa barang bukti yang menjadi objek penyitaan telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, proses tersebut tidak menghalangi hak pemohon untuk mengajukan gugatan praperadilan, karena semua keputusan tetap berada di tangan hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel, yang membahas tentang sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi berdasarkan berita acara tertanggal 10 Juni 2024. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa barang seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto disita. Keputusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Hingga kini, proses perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, bukan PN Jakarta Selatan.

Source link