Kisah dokter dan istri potong gaji ART: kasus dianiaya di Pulogadung

by -15 Views

Sebuah kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur mengemuka melibatkan seorang dokter berinisial AMS (41) beserta istrinya berinisial SSJH (35). Dokter dan istrinya ini terbukti sering memotong gaji ART tersebut dan bahkan menyita ponsel miliknya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa pembayaran gaji yang dipotong atau telat disebabkan oleh kekesalan tersangka terhadap kesalahan yang sering dibuat oleh korban selama bekerja.

Nicolas juga menjelaskan bahwa korban bekerja sebagai tukang masak, membantu membersihkan rumah, dan merawat tiga anak tersangka mulai November 2024 hingga Maret 2025. Tersangka merasa korban tidak melakukan pekerjaannya sebagaimana mestinya, sehingga gajinya dipotong. Selain itu, tersangka juga sering emosi melihat kinerja korban dan mengakui bahwa ketiga anaknya pernah mengalami penganiayaan oleh ART tersebut.

Tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan bukti berupa hasil pemeriksaan medis, pakaian korban, rekaman CCTV, serta hasil psikologi dan psikiatri korban. Tindakan yang dilakukan oleh dokter dan istrinya tersebut melanggar UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku mencapai sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta.

Kasus ini menjadi sorotan setelah berita viral di media sosial terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga, dan polisi segera mengambil tindakan berdasarkan laporan yang diterima pada 21 Maret 2025. Keterlibatan dokter dan istrinya dalam kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap ART atau pekerja rumah tangga masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara tegas demi keadilan dan perlindungan terhadap korban.

Source link