Pemeriksaan Ahli Pidana Terkait Kematian Mahasiswa UKI: Polisi Gelar penyelidikan| 68 karakter

by -15 Views

Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3) mendatang. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pemeriksaan ahli pidana bertujuan untuk menentukan apakah kasus kematian ini termasuk dalam kategori pidana atau tidak. Nicolas juga menjelaskan bahwa seluruh keterangan, alat bukti, saksi, dan bukti lainnya akan disatukan dalam pemeriksaan ahli pidana ini.

Menurut Nicolas, kasus dapat dianggap sebagai pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti. Jika tidak memenuhi kriteria pidana, kasus akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya pendapat dari ahli autopsi dan ahli forensik dalam memberikan keterangan mengenai kondisi jenazah Kenzha. Setelah pemeriksaan ahli pidana, Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan gelar perkara eksternal dengan melibatkan berbagai fungsi terkait.

Fungsi terkait Polda Metro Jaya seperti Bagian Pengawas Penyidik (Bagwassidik), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Hukum (Bidkum), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan turut hadir dalam gelar perkara tersebut. Nicolas menegaskan bahwa kepolisian tidak berpihak kepada siapapun dalam penanganan kasus ini dan menekankan transparansi dalam proses investigasi. Hingga saat ini, hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati masih menunggu keputusan akhir setelah proses pemeriksaan berjenjang dilakukan.

Source link