Tersangka Penganiaya Satpam RS di Bekasi: Terkini & Update SEO

by -4 Views

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit di kawasan Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa AFET telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP, yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Peristiwa tersebut bermula ketika AFET dan ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit. Ketika mereka memasuki parkiran instalasi gawat darurat (IGD) dengan sepeda motor yang berknalpot racing dan bersuara bising, korban S menegur mereka. Selain menegur soal knalpot bising, korban juga meminta AFET untuk memarkirkan kendaraannya lebih maju karena mengganggu jalan Ambulans. AFET tidak terima dengan teguran tersebut, sehingga terjadi dorongan dan tarikan baju korban hingga masuk ke dalam IGD.

AFET bahkan membuka sandalnya untuk bersiap berkelahi dan menarik korban ke depan ruang medis. Akibatnya, korban mengalami kehilangan kesadaran, kejang-kejang, dan dirawat di IGD selama tujuh hari. Polisi telah memeriksa lima saksi termasuk pelapor, istri korban, seorang sekuriti, dan dua petugas kebersihan untuk mengungkap kasus ini.

Saat ini, korban sedang dalam tahap pemulihan setelah kejadian tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan ini.

Source link