Sebuah kejadian pencurian terjadi di rumah di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33). DS ditangkap oleh pihak Kepolisian setelah berhasil diamankan di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku yang baru bekerja selama empat hari di rumah tersebut menggunakan modus operandi untuk menunggu rumah dalam keadaan sepi sebelum melancarkan aksinya. Dari CCTV rumah, terlihat bahwa DS pergi meninggalkan rumah dengan membawa barang-barang milik majikan tanpa izin. Barang yang berhasil diamankan sebagai bukti antara lain satu tablet Samsung, satu unit Ipad, satu jam tangan merek Charles Delon, satu buah kalung dan liontin emas, satu buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp900 ribu, dan satu set pakaian. Korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta akibat tindakan DS, dan pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kejadian tersebut tengah ditangani oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Korban dan pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
Tangkap ART Gasak Barang Majikan di Pesanggrahan: Berita Terbaru
