Dalam upaya meningkatkan keamanan data digital, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan sistem terbaru pada bulan April 2025. Sistem ini dilengkapi dengan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) untuk melindungi data kepegawaian ASN dari serangan peretasan atau phishing. Penerapan MFA ini diwajibkan bagi seluruh PNS dan PPPK. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pentingnya perlindungan data di era digital sebagai aset strategis untuk pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan.
MFA adalah metode pengamanan digital yang meminta pengguna melewati lebih dari satu tahapan verifikasi saat mengakses sistem BKN. Selain menggunakan kata sandi, pengguna juga harus memasukkan kode OTP. Langkah-langkah mengaktifkan MFA meliputi kunjungi situs resmi BKN, login menggunakan akun MyASN, klik “Aktifkan MFA”, pindai kode QR, masukkan kode OTP, dan selesaikan aktivasi.
Seluruh PNS dan PPPK wajib mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025. Setelah tanggal tersebut, akses ke data dan layanan kepegawaian hanya akan tersedia melalui portal ASN Digital. Jika MFA tidak diaktifkan, pengguna tidak dapat mengakses layanan tersebut. BKN menekankan pentingnya perlindungan data kepegawaian ASN dan instansi pemerintah lainnya dengan penerapan MFA.