Penggelapan Mitra Dapur di Kalibata Dilaporkan ke Polisi: Yayasan MBG Terlibat

by -5 Views

Sebuah laporan dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 oleh Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) inisial MBN terhadap Ibu Ira, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, telah disampaikan kepada Kepolisian. Danna Harly, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh MBN tersebut. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 10 April 2025 dan merupakan hasil kerja sama antara Ira dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Perselisihan terjadi ketika Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD. Kontrak semula mencantumkan harga Rp15 ribu per porsi namun diubah menjadi Rp13 ribu di tengah jalan.

Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah membayar pihak yayasan sebesar Rp386.500.000. Namun, ketika Ira menagih haknya kepada yayasan, mereka justru mengklaim bahwa Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan alasan kebutuhan di lapangan. Semua biaya operasional, termasuk bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak, dibiayai sepenuhnya oleh Ira. Akibat ketidakjelasan informasi yang diberikan oleh pihak yayasan dan SPPG, Ira memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.

Dilaporkan bahwa MBN dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Langkah hukum akan segera diambil guna menegakkan keadilan atas kasus ini.

Source link