Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja yang membawa barang seberat 10,5 kilogram di Jakarta Selatan. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba AKBP Ade Chandra menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk paket ganja dengan berat total 10,5 kilogram. Tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang dengan inisial H, yang kini berstatus DPO. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengejar pelaku lainnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi Bongkar Kasus Pengedar Ganja 10,5 Kg di Jakarta Selatan
