Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan dokter berusia 41 tahun dan istrinya yang menganiaya asisten rumah tangga berusia 24 tahun di Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyatakan rencana pemeriksaan psikiatri yang berwenang untuk pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan bahwa pasangan itu sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap ART lainnya.
Nicolas mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan tersebut menjadi perhatian setelah adanya laporan polisi pada 21 Maret. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kasus ini juga viral di media sosial dan dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dokter dan istrinya telah ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap ART tersebut. Korban bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh anak-anak mereka sejak November 2024. Perbuatan mereka melanggar undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dapat dikenakan pidana penjara serta denda.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan oleh ahli yang berkompeten. Hal ini bertujuan untuk menilai kondisi kejiwaan dari pasangan suami-istri tersebut. Polisi juga menekankan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikianlah kabar terkini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dokter dan istrinya di Jakarta Timur.