Empat juru parkir liar telah berhasil diamankan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, atas tindakan pemerasan terhadap pengendara yang kemudian video pemerasan tersebut tersebar di media sosial. Menurut Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki, keempat jukir liar tersebut saat ini sedang menjalani proses pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Salah satu dari mereka, yang berinisial AF (36), menetapkan tarif parkir sebesar Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat. AF mengakui perbuatannya dan bekerja sama dengan AP yang merupakan penguasa lokasi parkir liar tersebut. Haris menjelaskan bahwa para pelaku biasanya mengutip tarif parkir sebesar Rp40-50 ribu dengan sistem bagi hasil, namun dalam kejadian ini mereka menetapkan tarif sebesar Rp60 ribu. Uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan, dengan sebagian diberikan kepada calo yang memandu pengendara ke lokasi parkir Liar dan sisanya dibagi dua. Kasus ini terjadi pada Minggu (13/4) dan video adegan pemerasan tersebut tersebar luas di media sosial, mengakibatkan petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemungutan liar di tempat parkir dengan tarif yang tidak wajar. Mereka saat ini masih dalam proses pembinaan, sementara pihak berwenang akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Jukir liar di Tanah Abang Ditangkap karena Memeras – Berita Terbaru SEO
